
Tanjungpinang, MR – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin, (11/9/2023), di Kelurahan Melayu Kota, Tanjungpinang. Dua tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, sedangkan korban mengalami luka serius.
Dua tersangka pengeroyokan ini adalah MI (24) dan HN (21) berstatus Pelajar/Mahasiswa. Keduanya beralamat di Jalan Lembah Purnama, Tanjungpinang.
Korban, DN (32) seorang buruh harian lepas, warga Kabupaten Lingga mengalami patah tulang tangan, benjolan di kepala, dan sobekan di pipi akibat pengeroyokan tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, KBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP M. Darma Ardiyaniki mengatakan, peristiwa ini awalnya di laporkan kepada kakak korban terkait kecelakaan di tempat kerja.
“awalnya mendapat informasi bahwa korban mengalami kecelakaan di tempat kerja, namun ternyata ia telah dikeroyok oleh dua pria di lokasi kerjanya,” ujar AKP Ardiyaniki, Jumat (15/9/2023).
Kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lembah Purnama, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan sebatang kayu,” terang AKP Ardiyaniki.
Lebih lanjut AKP Ardiyaniki mengatakan, motif dari kasus pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana Pengeroyokan,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Panca











