Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah mendukung kelancaran arus mudik Idulfitri 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk mengurangi kepadatan perjalanan menjelang Lebaran. Meski demikian, penerapannya tidak berlaku bagi seluruh pegawai karena pelayanan publik harus tetap berjalan optimal.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepri, Luki Zaiman, menjelaskan bahwa WFA hanya dapat diterapkan oleh ASN yang pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara fleksibel tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kita menindaklanjuti surat dari pemerintah pusat terkait WFA. Namun hanya pegawai tertentu yang dapat melaksanakannya, dengan syarat pelayanan tetap berjalan baik,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan anjuran pemerintah pusat, pelaksanaan WFA bagi ASN dapat dilakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Meski demikian, sebagian besar pejabat dan pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor hingga memasuki masa libur resmi.
“Tidak semua pegawai boleh WFA. Banyak pejabat yang tetap bekerja sampai masa libur dimulai,” tegas Luki.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026, cuti bersama Idulfitri tahun 2026 ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret. Pemprov Kepri juga akan menyesuaikan pola kerja ASN selama periode tersebut.
Di tingkat pemerintah kota, penerapan WFA masih menunggu keputusan kepala daerah. Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Wali Kota.
“Edarannya masih menunggu persetujuan Wali Kota. Jika diterapkan, WFA kemungkinan dilakukan dua hari sebelum libur nasional dan tiga hari setelahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang tetap diperbolehkan mengambil cuti sebelum maupun setelah Idulfitri, namun harus mendapat persetujuan dari Wali Kota.
“Cuti tetap bisa diajukan sesuai aturan, tetapi harus melalui persetujuan pimpinan,” pungkasnya.







