Judol Picu Perceraian, 300 Pasutri di Tanjungpinang Akhiri Rumah Tangga

Tanjungpinang, mejaredaksi – Gelombang perceraian masih menghantui rumah tangga muda di Kota Tanjungpinang, Kepri. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat 408 pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang.

Ironisnya, mayoritas perceraian dipicu oleh kecanduan judi online (judol) yang merusak stabilitas keluarga.

Humas PA Tanjungpinang, Mukhsin, menyebut bahwa sekitar 75 persen dari total perkara perceraian atau sekitar 300 kasus berakar dari masalah judol.

“Kebanyakan pasangan yang cerai ini usia 20 sampai 30 tahun. Selain judi online, faktor ekonomi, perselingkuhan, dan KDRT juga turut mendominasi,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).

Meski angka perceraian masih tinggi, Mukhsin menyatakan tren ini menunjukkan sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, kasus perceraian di Tanjungpinang mencapai 1.150 perkara.

“Kalau tren sampai Mei ini berlanjut, tahun ini mungkin bisa lebih rendah dari tahun lalu,” ujarnya.

Fenomena ini mencerminkan urgensi penanganan kecanduan judi online yang kian marak di kalangan generasi muda. Selain berdampak finansial, candu judol terbukti menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga.

Penulis: Ismail      |      Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *