Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya gigih Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dalam mengungkap kasus pencurian membuahkan hasil. Seorang pria berinisial K (36), pelaku pembobolan rumah di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang, akhirnya berhasil ditangkap di Kota Batam, Rabu (8/1/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 26 Desember 2024. Pelaku membobol rumah tetangganya dan membawa kabur dua unit handphone serta uang tunai senilai Rp900 ribu. Informasi awal mengarahkan polisi ke rumah pelaku di Kampung Bugis, tetapi ia telah kabur lebih dulu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku sempat sulit ditemukan karena bekerja di kapal ikan,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson.
Pengejaran terus dilakukan hingga subuh, saat pelaku diketahui melarikan diri ke Batam menggunakan speed boat. Upaya cepat polisi membuahkan hasil, pelaku akhirnya diringkus di Batam dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
“Saat subuh dia kabur ke Batam. Anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya,” tambah Alson.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa satu dari dua handphone hasil curian telah dijual pelaku kepada temannya.
Polisi masih menelusuri keberadaan uang hasil penjualan tersebut, sekaligus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di Tanjungpinang.
“Untuk sementara, pelaku diduga beraksi sendirian. Penyelidikan terhadap TKP lain masih berlangsung,” pungkasnya.
Penulis: Ismail | Editor: Panca