Kakorlantas Polri: Penegakan Hukum Lalu Lintas Harus Humanis, Penyitaan Kendaraan Jadi Langkah Terakhir

Jakarta, mejaredaksi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus dilakukan secara humanis dan proporsional.

Irjen Pol Agus menekankan bahwa penyitaan kendaraan menjadi langkah terakhir yang hanya dilakukan bila kendaraan terbukti digunakan untuk kegiatan berbahaya atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Irjen Pol Agus di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Selain itu, Kakorlantas juga mengingatkan seluruh jajaran agar selalu menggunakan body camera (body cam) dan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), termasuk e-TLE Mobile, dalam setiap proses penindakan. Hal ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas petugas di lapangan.

“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam penting agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Agus menekankan bahwa keberhasilan satuan lalu lintas tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, tetapi dari sejauh mana tingkat ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat terjaga.

“Korlantas Polri berkomitmen memperkuat peran Polantas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Korlantas Polri terus menggelar operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” yang menempatkan personel di titik-titik rawan pada malam hingga dini hari. Operasi ini bertujuan mencegah aksi balap liar dan memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *