
Karimun, MR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Karimun untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko menyampaikan KPU RI telah menetapkan Kabupaten Karimun tetap empat Dapil, sama seperti Pemilu sebelumnya.
Meskipun saat ini di Kabupaten Karimun, memiliki kecamatan baru hasil pemekaran yaitu Kecamatan Selat Gelam dan Sugi Besar.
“Keputusan telah menetapkan Karimun empat dapil,” ujar Eko Purwandoko, Rabu (9/2/2023).
Empat dapil tersebut, adalah sebagai berikut berdasarkan keputusan KPU RI.
Dapil I meliputi Kecamatan Karimun, Kecamatan Buru dan Kecamatan Selat Gelam.
Dapil II meliputi Kecamatan Moro, Kecamatan Durai dan Kecamatan Sugi Besar.
Dapil III meliputi Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Ungar dan Kecamatan Belat.
Dapil IV meliputi Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat.
“Untuk Kecamatan Tanjung Gelam akan masuk ke Dapil I dan Kecamatan Sugi Besar masuk ke Dapil IV di Pemilu 2024 mendatang,” terang Eko.
Sementara itu, KPU RI juga menetapkan jumlah kursi yang sama untuk anggota legislatif di DPRD Kabupaten Karimun, yaitu sebanyak 30 kursi.
“Dapil I ada tujuh kursi, Dapil II ada tiga kursi, Dapil III ada sembilan kursi dan Dapil empat sebanyak 11 kursi,” ujarnya.
Diterangkan Eko, penetapan jumlah kursi oleh KPU RI berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah.
“Penduduk kita sekitar 262.000. karena kurang 300.000 jiwa, jadi masig 30 kursi. Masih jauh untuk adanya penambahan,” pungkasnya.
Penulis : Putra
Editor : Rico Barino












