Tanjungpinang,mejaredaksi – Penanganan dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang terus dilakukan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kini menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan perkara tersebut saat ini sudah berada pada tahap penyidikan dan telah diekspos kepada BPK Pusat.
“BBM Perkim itu sudah penyidikan. Kemarin sudah expose pertama dengan BPK dan Senin nanti mereka akan datang ke Tanjungpinang,”ucapnya, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, tim auditor dari BPK Pusat dijadwalkan turun langsung ke Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Saksinya sekitar 30 orang, termasuk mantan kepala dinas. Siapa pun yang terkait dalam perkara itu kita periksa,” tegasnya.
Meski penyidikan terus berjalan, Kejari belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI.
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kalau kerugian negaranya sudah ada, tentu sudah kami tetapkan tersangkanya. Audit ke BPK ini untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara,”tutupnya.










