Tanjungpinang,mejaredaksi – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu surat resmi dari kepolisian sebelum memproses pemberhentian sementara ASN berinisial HE.
Diketahui HE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri.
Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi dari pihak hukum sebagai dasar untuk mengambil tindakan administrasi terhadap ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Kepri tersebut.
“Kami menunggu keputusan dari kepolisian. Setelah surat itu kami terima, baru akan kami proses secara administrasi. Kalau surat resminya sudah keluar, akan dilakukan pemberhentian sementara untuk memperlancar proses hukum,” katanya Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, selama dokumen resmi belum diterima, BKD belum memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi administrasi.
Ia juga menambahkan, setelah surat dari kepolisian diterima, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi tempat HE bertugas untuk menjalankan mekanisme sesuai aturan kepegawaian.
BKD juga memastikan Pemerintah Provinsi Kepri tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada HE karena perkara yang dihadapi merupakan urusan pribadi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum. Karena ini persoalan pribadi, pemerintah tidak memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pemberhentian sementara telah diberlakukan, hak kepegawaian HE akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara statusnya sebagai ASN akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau putusan pengadilannya memenuhi ketentuan, bisa sampai pemaberhentian. Namun jika hukumannya di bawah lima tahun, statusnya akan dipelajari kembali secara administrasi. Semua proses dilakukan melalui sistem dan diawasi BKN,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kepri, Ika Hasilah, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil tindakan terhadap HE karena masih berstatus tersangka dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Sebagai pegawai, hak dan kewajibannya masih melekat. Kami tidak bisa sembarangan mengambil tindakan karena ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi,” kata Ika.
Ia menegaskan, kasus yang menjerat HE merupakan persoalan pribadi dan berada di luar tanggung jawab kelembagaan Sekretariat DPRD Kepri.
“Untuk sementara ini kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan karena perkara tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum mengambil langkah terhadap pegawai berinisial H yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Kepri.
Hingga kini, Setwan Kepri mengaku masih menunggu surat resmi dari penyidik Polda Kepri. H diketahui merupakan Fungsional Perencana Muda pada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kepri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Kepri menyelidiki laporan Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, sejak 23 Juni 2026.








