Tanjungpinang,mejaredaksi – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang mencatat sebanyak 71 kasus anak sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 kasus menempatkan anak sebagai korban, sedangkan 15 kasus lainnya melibatkan anak sebagai pelaku.
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, mengatakan kasus yang melibatkan anak terdiri dari berbagai bentuk kekerasan dan permasalahan hukum.
“Secara rinci, kekerasan fisik anak sebagai korban sebanyak 12 kasus dan anak sebagai pelaku tiga kasus,” ujarnya, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, untuk kasus kekerasan psikis tercatat sebanyak enam kasus dengan anak sebagai korban.
Sementara itu, kasus penelantaran anak tercatat tiga kasus dengan posisi anak sebagai korban.
“Untuk kasus seksual, anak sebagai korban sebanyak 35 kasus, sedangkan anak sebagai pelaku sebanyak delapan kasus,” jelasnya.
Selain kasus kekerasan, UPTD PPA juga menangani sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perkara pencurian dan kasus lainnya.
“Untuk anak yang berhadapan dengan hukum dengan kasus pencurian dan sebagainya, ada empat kasus,” katanya.
Menurutnya, seluruh anak yang terlibat dalam kasus tersebut telah mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
“Ada kasus penelantaran,fisikis itu tidak diselesaikan melalui pendampingan di pihak kepolisian, tetapi ada juga yang ditangani dan didampingi di UPTD PPA Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.












