Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi dirumahkan akibat kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya layanan pendidikan dan kesehatan di wilayah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyatakan bahwa tenaga honorer yang terdampak terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bagian dari upaya efisiensi anggaran, melainkan akibat regulasi pemerintah pusat yang melarang keberadaan pegawai non-ASN mulai 2025.
“Jika tetap diangkat, status mereka akan ilegal karena aturan jelas menyatakan pegawai non-ASN tidak boleh lagi ada setelah tahun 2025,” jelas Yeny di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (17/2/2025).
Para honorer yang terdampak kebijakan ini sebagian besar memiliki masa kerja di bawah dua tahun sejak 31 Oktober 2023. Dengan demikian, mereka tidak memenuhi syarat untuk tetap bekerja di lingkungan Pemprov Kepri.
Dari total honorer yang dinonaktifkan, dua orang berasal dari tenaga kesehatan, 37 orang tenaga teknis, dan 81 orang dari tenaga pendidikan serta tenaga kependidikan.
Yeny mengakui bahwa penghentian kontrak ini dapat menimbulkan kekosongan tenaga pengajar yang dapat menghambat layanan kesehatan.
“Jika guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan tidak dilanjutkan, maka akan ada dampak terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Keputusan ini menambah daftar panjang tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan akibat regulasi baru. Sementara itu, kebutuhan akan tenaga pendidik dan kesehatan masih tinggi. Hingga kini, belum ada solusi konkret untuk mengatasi dampak dari kebijakan ini.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






