1.499 Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Kepri, Ini Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu

Tanjungpinang, mejaredaksi – Setelah menanti kepastian, sebanyak 1.499 tenaga honorer di Provinsi Kepulauan Riau akhirnya resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (10/11/2025). Langkah ini menjadi solusi bagi para honorer yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Dari total tersebut, 721 merupakan tenaga pendidik (guru), 43 tenaga kesehatan, dan sisanya merupakan tenaga teknis yang akan disebar di berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, mengingatkan agar para PPPK paruh waktu tetap menjaga etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Selamat atas pengangkatannya. Bekerjalah dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan,” pesan Nyanyang.

Menurutnya, status ASN bukan sekadar simbol, melainkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Etika kerja dan kedisiplinan adalah kunci utama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Kepri, Yenni Tri Isabella, menjelaskan bahwa meski berstatus paruh waktu, pegawai tersebut tetap masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kewajibannya sama dengan PNS dan PPPK lainnya. Hanya sistem penggajian dan struktur tunjangannya yang berbeda,” jelas Yenni.

Ia menambahkan, untuk sementara PPPK paruh waktu belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena masih menunggu hasil pembahasan dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Kepri berharap tidak ada lagi tenaga honorer yang “menggantung nasib”, sembari tetap menjaga profesionalisme di lingkungan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *