Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan penguasaan lahan ilegal di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial HA (54) sebagai tersangka karena diduga memanfaatkan kawasan hutan konservasi tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora bersama Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei serta sejumlah instansi terkait.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga kawasan hutan konservasi dari praktik penguasaan lahan ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam melindungi aset negara serta menjaga kelestarian ekosistem hutan dari upaya penguasaan ilegal,” ujar Nona.
Kasus ini bermula dari hasil patroli Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025. Dari patroli tersebut ditemukan aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di kawasan Hutan Taman Buru.
Setelah dilakukan penyelidikan dan laporan polisi pada Januari 2026, aparat menemukan bahwa lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare telah dimanfaatkan sebagai kebun mangga dan diklaim sepihak oleh tersangka.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, tersangka diduga telah mengelola lahan tersebut sejak 2012 tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Untuk memperkuat klaimnya, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,” jelas Silvester.
Selain dokumen tersebut, polisi juga menyita dua unit ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.
Silvester menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah tegas terhadap praktik mafia lahan di kawasan hutan.
“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.






