Kejagung Sita Rp450 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

Hukrim, Nasional937 Dilihat
Konferensi pers penyitaan uang Rp 450 Miliar dugaan korupsi PT Duta Palma Grup oleh Kejaksaan Agung RI. Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.

Jakarta, mejaredaksi – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan ini dilakukan atas dasar dugaan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Surat Perintah Penyitaan dan Persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Uang tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan yang dialihkan dari PT Darmex Plantations, yang kemudian disamarkan kepada PT Asset Pasific,” kata Kepala Pusat Peneranagan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

Selain PT Asset Pasific, Kejaksaan juga telah menetapkan lima perusahaan lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

“Yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani,” sebut Harli.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menguasai dan mengelola lahan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan. Hasil kejahatan dari penguasaan lahan tersebut kemudian disamarkan dan dialihkan kepada beberapa pihak, termasuk Surya Darmadi, yang juga terlibat dalam kasus ini.

Tersangka PT Asset Pasific didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini terus dalam pengembangan oleh pihak Kejaksaan.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *