Kejaksaan Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang PT Duta Palma Group

Hukrim, Nasional310 Dilihat

Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp301 miliar, Selasa (12/11/2024).

Penyitaan ini dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan PT DP sebagai tersangka dugaan TPPU melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, keduanya tertanggal 22 Juli 2024.

Selain PT DP, lima perusahaan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.

“Para tersangka diduga terlibat dalam usaha perkebunan sawit yang melanggar hukum karena beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, dalam keterangan pers tertulisnya.

Selain itu, PT AP, yang bergerak di bidang properti, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

“Diduga hasil korupsi dari pengelolaan lahan tersebut disalurkan ke PT DP dan disamarkan dalam rekening Yayasan D dengan nilai mencapai Rp301,9 miliar,”ungkap Harli.

Tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *