
Tanjungpinang, mejaredaksi – Tim Penuntut Umum Kejati Kepri bersama Kejari Tanjungpinang melakukan tahap II, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari setempat tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, tersangka yang ditahap II kan itu ialah Arif Firmansyah, selaku PE Operasional BPR Bestari.
“Ada dua berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum. Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Dedek, Selasa (23/4).
Ia menerangkan, korupsi dan pencucian uang yang dikakukan Arif Firmansyah tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 5.991.229.607 atau 5,9 miliar lebih.
Dalam perkara ini, kata Dedek tersangka Arif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Dedek.
Selain itu, tersangka Arif tetap dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Tersangka Arif Firmansyah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful











