Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Rp278 Juta dari Terpidana Korupsi TPS 3R

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp278.113.250 dari terpidana Arif Manotar Panjaitan, dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5239 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 30 November 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Seno, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara dalam proyek TPS 3R tahun anggaran 2019.

“Uang pengganti dari terpidana Arif Manotar Panjaitan ini langsung kami setorkan ke kas negara,” tegas Seno, Selasa (28/5/2025).

Proyek TPS 3R tersebut semula bertujuan meningkatkan pengelolaan sampah, namun justru merugikan negara akibat penyimpangan anggaran.

Penyerahan Uang pengganti kasus korupsi TPS 3R berlangsung di kantor Kejari Tanjungpinang dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roy Huffington Harahap.

Penulis/Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *