Tanjungpinang,mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mempercepat penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Ketiga perkara tersebut yakni dugaan penyimpangan proyek Pasar Puan Ramah, dugaan korupsi tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang melibatkan Pelindo, serta dugaan penyalahgunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan ketiga perkara tersebut telah diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat untuk dilakukan audit perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, sehari sebelumnya pihak kejaksaan telah memaparkan perkembangan penanganan perkara kepada BPK melalui pertemuan secara daring. Selanjutnya, tim auditor dijadwalkan turun langsung ke Tanjungpinang pada pekan depan.
“Yang sedang kami ajukan ke BPK ada tiga perkara, yakni Pasar Puan, Pelindo dan BBM. Senin ini mereka akan turun ke Tanjungpinang kurang lebih selama satu minggu. Mudah-mudahan ketiganya bisa berjalan sekaligus,” kata Rachmad, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil audit BPK menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembuktian perkara korupsi, terutama untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Karena itu, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut lantaran masih menunggu hasil audit resmi dari BPK.
“Kalau kerugian negaranya sudah diketahui, tentu prosesnya akan lebih lanjut lagi. Saat ini kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK Pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik sejauh ini telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi terkait ketiga perkara tersebut.
Namun sebelum melangkah ke tahap berikutnya, penyidik harus lebih dulu memperoleh hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
Ia berharap proses audit dapat berjalan lancar sehingga penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Harapannya hasil audit bisa segera keluar sehingga penanganan perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan korupsi proyek Pasar Puan Ramah yang dibangun pada 2022 telah ditangani Kejari Tanjungpinang. Dalam proses penyidikan, sebanyak 26 saksi telah dimintai keterangan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp100 juta.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) tahun 2025. Hingga kini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan.
Sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tarif pas masuk pelabuhan tersebut.
Adapun dugaan korupsi anggaran operasional BBM pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023-2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp600 juta.
Penyidik menemukan indikasi anggaran operasional BBM tahun 2023 telah habis digunakan sebelum tahun anggaran berakhir.
Selain itu, terdapat dugaan tagihan BBM tahun sebelumnya dibebankan ke anggaran tahun 2024. Dalam penanganan perkara tersebut, sekitar 30 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan kepala dinas yang menjabat pada periode terkait.












