Tanjungpinang,mejaredaksi – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Tanjungpinang, Pemerintah Tanjungpinang, dan Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP) menghasilkan kesepakatan penataan RT dan RW berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di DPRD Tanjungpinang, Selasa (09/6/2026), disepakati jumlah RT di Kelurahan Melayu Kota Piring yang sebelumnya direncanakan menjadi 15 RT akan ditata kembali menjadi 24 RT dengan tetap mempertahankan 4 RW.
Koordinator Perwakilan RT/RW Melayu Kota Piring, Gunawan, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut.
Menurutnya, keputusan itu merupakan jalan tengah yang dapat diterima seluruh pihak.
“Alhamdulillah, hasil RDP hari ini menghasilkan kesepakatan yang baik. Dari rencana 15 RT, kini disepakati menjadi 24 RT dengan tetap 4 RW. Apa pun keputusan yang telah disepakati bersama akan kami terima,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan, Forum Solidaritas RT/RW siap berkoordinasi dengan pihak kelurahan dalam proses pemetaan ulang wilayah yang akan dilakukan dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Untuk mekanismenya yang menjalan adalah pihak kelurahan, informasinya malam Kamis akan diadakan perjumpaan bersama pihak RT/RW MKP. Kami akan tunggu informasi selanjutnya dari pihak Lurah,”katanya.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengatakan pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.
Berita terkait:RT/RW MKP Ajukan RDP ke DPRD, Minta Penggabungan RT Ditunda
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan Perwako Nomor 34 Tahun 2025, namun memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses penataan.
“Hasil rekomendasi hari ini adalah jumlah RT yang sebelumnya direncanakan 15 menjadi 24 RT dengan tetap mengacu pada Perwako Nomor 34 Tahun 2025. Kami memberikan waktu tujuh hari kepada lurah dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan pemetaan wilayah,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, menilai kesepakatan tersebut menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat tetap mendukung kebijakan penataan RT/RW, namun menginginkan adanya penyesuaian terhadap jumlah RT agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Kita sepakat mendukung Perwako Nomor 34 Tahun 2025. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama, jumlah RT disesuaikan menjadi 24 RT dan proses penataannya harus diselesaikan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut tetap berada dalam koridor Perwako Nomor 34 Tahun 2025 dan sesuai arahan Wali Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses penataan RT/RW sehingga kebijakan yang dijalankan dapat diterima dengan baik oleh warga.
“Yang mereka harapkan adalah keterlibatan dalam proses penataan. Karena itu, pemerintah memberikan ruang untuk duduk bersama menyusun pemetaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Zulhidayat.
Ia berharap proses penataan yang akan dilakukan camat, lurah, dan perwakilan masyarakat dapat selesai dalam waktu satu minggu sehingga tidak mengganggu pelayanan administrasi kepada warga.
“Dengan adanya kesepakatan ini, penataan RT/RW di Kelurahan Melayu Kota Piring diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan baik,” pungkasnya.






