Tanjungpinang, mejaredaksi – Proses hukum terhadap kasus dugaan mafia lahan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang menyeret enam orang tersangka di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih meneliti kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polresta Tanjungpinang sejak 21 Juli 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyatakan pihaknya masih dalam proses penelitian guna memastikan kelengkapan alat bukti dalam berkas tersebut. Proses itu memakan waktu maksimal 14 hari.
“Tim jaksa masih meneliti. Belum bisa kami pastikan apakah berkasnya sudah lengkap atau belum,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Akibat lambatnya pelimpahan berkas lengkap, dua tersangka yakni LL dan KS harus dilepaskan karena masa penahanan 60 hari di tingkat penyidikan telah habis. Keduanya sebelumnya ditahan di Polresta Tanjungpinang.
“Penahanan tak bisa dilanjutkan karena masa tahanan sudah habis, sementara berkas masih belum P21,” jelas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni ES, Z, dan MR, telah dilimpahkan ke Polda Kepri dan masih menjalani penahanan. Satu tersangka lain juga mendapatkan penangguhan.
Kasus ini mencakup dugaan pemalsuan dokumen lahan di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.






