HukrimTanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api

Kajari, Ketua PN, Kasat Narkoba Polres Dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Membakar barang bukti di halaman Kejari, Rabu (24/6/20).

TANJUNGPINANG, MR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan narkoba jenis sabu seberat 2018,52 gram yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), Rabu(24/6/2020).

Barang bukti narkotika sabu-sabu direbus dengan air panas, serta barang bukti lainnya dibakar kemudian senjata api di gerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan pihaknya melakuka pemusnahan barang bukti, sebagaimana jaksa diketahui sebagai eksukotor.

Selain itu melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht), didalam putusannya dimusnahkan.

“Ada sebanyak 85 perkara 2019 sampai 2020 diantaranya Uang Palsu (Upal), dan perkara senjata api, selebihnya perkara narkoba,” kata Ahelya saat pemasangan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ronny Burungudju dilapangan Kejari Tanjungpinang.

Ahelya memaparkan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 2018,52 gram, ganja 122,43 gram,
pil ekstasi 290 butir, obat tanpa izin edar 4099,52 gram, senjata api 1 unit dan upal 5 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, sejalan untuk memperingati hari anti Narkotika Nasional pada tanggal 20 Juni 2020. Red

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close