Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan FE, selaku direktur PT ARB dan PT DSM.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) melalui penyidik, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kepri.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Juprizal, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri, sehingga dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Penetapan P-21 tersebut tertuang dalam surat Kejati Kepri tertanggal 21 April 2026, yang menjadi dasar dilaksanakannya tahap II.
Dalam penyidikan, aparat menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP serta diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap, menjelaskan bahwa tersangka FE diduga melakukan pelanggaran perpajakan sebagai pengurus dua perusahaan konstruksi tersebut.
“Tersangka FE tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan keterangan yang tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pada sektor penerimaan pajak sebesar Rp2.210.249.294.
Atas dugaan tersebut, FE dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali dari jumlah pajak terutang,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan S., menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak.
“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa, sebagai bentuk komitmen dalam mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, melalui koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri menuju Kejati Kepri.












