HukrimTanjungpinang

Kejari Tingkatkan Kasus Penggelapan Pajak

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, MR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menaikan perkara dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penyelidikan menjadi penyidikan, Kamis (28/11).

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, peningkatan status perkara tersebut karena penyidik Kejari Tanjungpinang sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara.

“Kami sepakat bersama tim kasus ini ditingkatkan ke penyidikan tindak pidana khusus,” katanya.

Kajari menyebutkan, pihaknya belum bisa menyampaikan berapa kerugian dan modus.

“Nanti akan kita sampaikan. Sekarang sudah kita serahkan ke Pidusus,” sebutnya.

Dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus tersebut dan akan memangil pihak-pihak lainnya untuk dimintai keterangan.

“Sementara ini tahun 2019, tidak menutup kemungkinan tahun sebelumnya akan dilakukan penyidikan,” ujarnya. (red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close