Tanjungpinang, mejaredaksi – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam sistem e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang terus bergulir. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri masih mendalami laporan masyarakat melalui proses Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyebut pihaknya belum bisa mempublikasikan hasil sementara karena prosesnya masih berlangsung.
“Masih berjalan, jadi belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujarnya saat ditemui di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Jumat (18/7/2025).
Ia menyatakan bahwa proses ini terbuka kemungkinan berkembang, termasuk penambahan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita tunggu saja perkembangannya, nanti akan dirilis secara resmi,” tambahnya.
Dugaan pungli ini mencuat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam sistem tiket kapal elektronik di Pelabuhan SBP. Kejati Kepri menegaskan akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan standar operasional.
Sementara itu, Humas PT Pelindo Tanjungpinang, Ril Fulltimer, membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Kejati Kepri.
“Sudah dipanggil dan dimintai keterangan soal dugaan pungli itu,” ujarnya singkat.






