Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Tata Kelola dan Cegah Risiko Korupsi

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menjalin kerja sama dengan PT Nindya Karya (Persero) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (23/10/2025), disaksikan pejabat dari kedua institusi.

Melalui perjanjian ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga audit hukum kepada Nindya Karya. Kolaborasi ini juga mencakup pelatihan bersama dan upaya mitigasi risiko hukum untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.

Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kejati Kepri.

“Kami berharap kerja sama ini membantu perusahaan dalam mengambil keputusan strategis yang cermat dan sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa sinergi dengan BUMN seperti Nindya Karya merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik.

“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan pidana, tetapi juga menjaga kepentingan negara melalui pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN,” tegasnya.

Nindya Karya, BUMN konstruksi yang telah berkiprah sejak 1960, dinilai memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, termasuk di wilayah maritim Kepulauan Riau.

Penandatanganan kerja sama antara Kejati Kepri dan Nindya Karya diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset dan kegiatan usaha negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *