Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Acara khidmat ini berlangsung di lapangan Kantor Kejati Kepri di Jalan Sungai Timun, Tanjungpinang, Selasa (2/9/2025).
Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, upacara ini dihadiri oleh jajaran petinggi dan staf dari Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kejari Bintan, serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).
Komandan upacara dipercayakan kepada Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan.
Dalam amanat Jaksa Agung RI yang dibacakannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menekankan bahwa peringatan ini adalah momen penting untuk introspeksi diri.
“Peringatan ini adalah momen evaluasi dan introspeksi untuk memperkuat soliditas dan solidaritas Korps Adhyaksa dalam menghadapi kompleksitas dinamika tugas di masa depan,” ujar Kajati.
Tema peringatan, “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sejalan dengan agenda nasional, termasuk penguatan hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sejarah Penting Hari Lahir Kejaksaan
Tanggal 2 September diperingati sebagai Hari Lahir Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal ini ditetapkan karena pada 2 September 1945, Presiden Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama.
Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan berdirinya Republik Indonesia, berperan sebagai penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung juga mengapresiasi tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan, yang kembali menjadi lembaga hukum paling dipercaya setelah TNI dan Presiden, berdasarkan survei Indikator dan Polling Institute tahun 2025.
Untuk memandu seluruh jajaran, Jaksa Agung mengeluarkan tujuh perintah harian sebagai pedoman kerja:
- Menanamkan semangat kesatuan berdasarkan nilai Tri Krama Adhyaksa.
- Mendukung Asta Cita Presiden dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
- Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
- Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif.
- Menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2026.
- Mewujudkan insan Adhyaksa yang terstandarisasi dan profesional.
- Meningkatkan penanganan perkara dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan masyarakat.
Penghujung acara ditutup dengan upacara tabur bunga di perairan Selat Riau, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Kegiatan ini dilakukan oleh Kajati beserta jajarannya untuk menghormati dan mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur.












