
Batam, MR – Satuan Kerja (Satker) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepri mengikuti penerangan hukum mitigasi tindak pidana korupsi barang dan jasa secara elektronik , Senin (13/2/2023).
Kegiatan dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Kepri digelar di Hotel Baverly, Baloi, Batam, dibuka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mohammad Teguh Darmawan.
Kegiatan mengusung tema “Mitigasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa secara Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR”.
Sebagai narasumber Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Kepala Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Fariroh, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok M J Sidabutar.
Kegiatan ini dilatarbelakangi masih rawannya pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan infrastruktur disalahgunakan oleh oknum-oknum ASN dan pihak penyedia barang dan jasa.
Wakajati Kepri Mohammad Teguh Darmawan menyebut, penyalahgunaan masih terjadi meskipun telah banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang menjalani hukuman berat.
“Sesuai program prioritas Jaksa Agung RI, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat,”papar Mohammad Teguh Darmawan. (*)
Penulis / Editor: Andri






