Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan melaksanakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) etrhadap dua perkara pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, yakni kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ekspose permohonan penghentian penuntutan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie, didampingi Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).
Keterangan pers tertulis yang disampaikan, Penerangan Hukum Kejati Kperi, Dua perkara yang disetujui RJ yaitu Kekerasan Terhadap Anak melibatkan dua tersangka, Roni Ardianza Lasut dan Hazman yang melakukan pemukulan terhadap anak berusia 13 tahun di Desa Tarempa Timur, Anambas (melanggar Pasal 80 UU Perlindungan Anak).
Kemudian perkara KDRT dengan tersangka Yulizar alias Botak, yang memukul anak kandungnya sendiri (korban yang sama) karena marah terkait dugaan pencurian besi (melanggar Pasal 44 UU KDRT).
“Kedua perkara ini disetujui dihentikan penuntutannya karena telah memenuhi syarat utama RJ, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka,” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam keterangan pers.
Hal lain yang menajdi pertimbanngan, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan adanya respon positif dari masyarakat setempat untuk menjaga keharmonisan.
Kejati Kepri menegaskan bahwa kebijakan RJ ini bertujuan mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum, serta menjamin keadilan bagi masyarakat tanpa mengesampingkan pencegahan pengulangan tindak pidana.











