
Tanjungpinang, MR– Kejaksaan Tinggi Kepri menahan 10 dari 12 Tersangka dugaan korupsi Penyalahgunaan izin tambang Bouksit di wilayah Bintan, Rabu (2/9/20).
Penahanan dilakukan setelah 10 tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan dan konfrontir di ruang penyidik pidana khusus Kejati Kepri mulai pukul 09:00 wib-16:30 wib.
Tersangka yang ditahan terdiri dari 2 mantan pejabat Provinsi Kepri yaitu Amjon, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Asman Taufik, mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta 8 direktur perusahaan penambangan Bouksit.
Asisten pidana khusus Kejati Kepri, Wagiyo Santoso mengatakan, total yang seharusnya ditahan berjumlah 12 tersangka namun 2 tersangka mangkir.
“Masih ada 2 tersangka yang tidak hadir, satu alasannya sakit, ada surat Dokternya, kemudian 1 lagi sampai saat ini tidak ada keterangan” ujar Wagiyo dihadapan wartawan usai mengantar 10 tersangka ke mobil tahanan.
Wagiyo menghimbau kepada kedua tersangka untuk hadir pada pemanggilan berikutnya.
“Kita tentu akan melakukan pemanggilan lagi, bahkan jika diperlukan kita akan melakukan tindakan lebih tegas lagi, kita melakukan penangkapan” tegasnya.
Sementara terkait kerugian negara, pada awal pengungkapan kasus, pihak Kejati Kepri mennyampaikan dari hasil penghitungan sementara mencapai Rp 31 milyar, namun saat ditanya apakah ada penambahan nilai kerugian, Wagiyo belum bisa memastikan.
“Bisa saja berkembang, nanti kita lihat dipersidangannya aja ya teman-teman” tutup Wagiyo, Mantan Kajari Tanjung Perak yang baru menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kepri Tersebut.Red






