Kejati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan

Kejati Kepri gelar perkara keadilan restoratif dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI. Foto: Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono beserta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bintan melaksanakan expose atau gelar perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/1/2024).

Acara digelar secara virtual dan membahas pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk satu perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Fickri Fajar Bin Gustiardi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh secara virtual menyetujui permohonan penghentian penuntutan dengan pertimbangan telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf.

Kemudian, Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, tindakan pidana pertama kali oleh tersangka, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak sudah memaafkan satu sama lain, dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Keputusan ini juga didukung oleh pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kasipenkum Kejati Kepri, Denny Anteng Parkoso.

Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan bahwa kebijakan Restorative Justice menjadi langkah inovatif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana.

“Pendekatan ini menekankan pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan terhadap korban dan pelaku tindak pidana, tanpa orientasi pada pembalasan. Tujuan utamanya adalah menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Denny.

Penyelesaian kasus ini melalui kebijakan keadilan restoratif akan menghasilkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan penerapan kebijakan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap dapat mengurangi rasa ketidakadilan di masyarakat.

“Meskipun demikian, perlu diingat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,”pungkasnya.

Penulis/Editor: Panca

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *