Jakarta, mejaredaksi – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima korporasi dalam perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juni 2025 sebagai bagian dari proses hukum tingkat kasasi yang tengah berjalan.
Lima terdakwa korporasi dalam perkara ini yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sebelumnya, mereka divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan dan merupakan bagian penting dari proses kasasi agar kerugian negara akibat korupsi bisa dipulihkan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp11,8 triliun, mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian ekonomi nasional.
Seluruh uang kerugian tersebut telah dikembalikan oleh para terdakwa ke rekening penampungan JAM PIDSUS pada Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025. Penyitaan dilakukan untuk memastikan dana tersebut bisa digunakan membayar kerugian negara.
“Tim Penuntut Umum juga telah memasukkan hasil penyitaan sebagai bagian dari memori kasasi, agar menjadi pertimbangan Mahkamah Agung,” tambah Harli.
Penulis/Editor: Panca






