Jakarta, mejaredaksi – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penetapan dilakukan usai penggeledahan serentak di lima lokasi di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2025).
Penggeledahan dimulai, Jumat (12/4/2025) sejak pukul 09.00 WIB dan dilakukan di rumah serta kendaraan sejumlah pihak yang terlibat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta kendaraan mewah. Total nilai uang yang ditemukan mencapai miliaran rupiah.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
-
SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10,8 juta dari rumah WG di Villa Gading Indah.
-
Uang tunai lebih dari Rp136 juta dari rumah AR.
-
Uang pecahan asing dan rupiah senilai miliaran rupiah di dalam tas milik Ketua PN Jaksel MAN.
-
Tiga unit mobil mewah, yaitu Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari rumah AR.
Selain itu, penyidik juga membawa beberapa orang untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk WG selaku Panitera Muda Perdata PN Jakut, advokat MS dan AR, serta MAN selaku Ketua PN Jakarta Selatan. Pemeriksaan turut melibatkan sopir, istri tersangka, dan lima staf kantor hukum.
Penyidikan ini berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Meskipun Jaksa menuntut hukuman berat dan uang pengganti triliunan rupiah, majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa korporasi tidak terbukti melakukan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan praktik suap sebesar Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara.
“Suap tersebut diduga diberikan oleh WG, MS, dan AR kepada MAN agar majelis hakim mengeluarkan putusan yang membebaskan korporasi dari jeratan hukum” jelas Harli.
Pada Sabtu, (12/4/2025), Kejaksaan Agung resmi menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan jaksa kemudian menetapkan Tiga tersangka lain yaitu ABS selaku Hakim Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim AD Hoc dan DJU selaku Hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dijerat berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis/Editor: Panca






