HukrimPeristiwa

Kejati Kepri Tetapkan GM Pemasaran PT Persero Batam Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Anggaran

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Tanjungpinang, MR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam), Rabu (15/6/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, tim penyidik Aspidsus Kejati Kepri telah menetapkan GM Pemasaran PT Persero Batam berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembayaran pajak kendaraan dan alat berat PT Persero Batam dari Tahun 2012 hingga 2021.

Dijelaskan Nixon, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam milik BUMN tersebut, terindikasi melakukan kelebihan bayar asuransi pajak kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga tahun 2021, serta ada dugaan pemalsuan dokumen stempel UPTD PPD Batam Center BP2RD Kepri.

“Dari rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau terhadap PT Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center,” jelas Nixon.

Ia menerangkan, PT Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sekitar Rp 7,1 miliar atau Rp.7.121.321.325. Dari total yang disetorkan tersebut dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat.

Ketidakwajaran pembayaran premi asuransi tersebut, kata Nixon, adalah terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.

“Sehingga ditemukan selisih pembayaran sekitar Rp 846.257.861 oleh BP2RD UPTD Batam Center, dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT Persero Batam sebesar Rp.903.201.725,” terangnya.

Kemudian pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp 57.403.864.

Diketahui terdapat ketidakwajaran, melalui divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu.

“Dokumen palsu itu yakni, Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai PNS. Dan adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center,” ujarnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.

“Dalam kasus ini, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. Bar

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close