Jakarta, mejaredaksi – Pemerintah Indonesia melalui kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) memberikan akses lebih mudah bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun 2024.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, dalam acara “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Jakarta, Senin (14/10/2024), mengapresiasi kebijakan ini.
Ia menekankan pentingnya kemudahan akses bagi wisatawan dari Singapura, yang merupakan tetangga terdekat Indonesia.
“Kebijakan ini menunjukkan dukungan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Akses adalah komponen utama untuk menarik wisatawan,” ujar Nia.
Kebijakan BVK ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024, yang juga mencakup negara-negara ASEAN lainnya.
Bagi pemegang PR Singapura, wilayah Kepri seperti Batam, Bintan, dan Karimun dapat dikunjungi dengan masa tinggal maksimal empat hari tanpa perpanjangan.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, menjelaskan bahwa kemudahan ini diberikan karena PR Singapura sudah terakreditasi oleh pemerintah setempat, sehingga proses imigrasi menjadi lebih cepat dan mendukung pariwisata.
“Kebijakan ini sangat menguntungkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” tambah Anggit.
Dengan adanya pelabuhan masuk seperti Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, hingga Sri Bintan Pura, Kepri siap menyambut lonjakan wisatawan. Namun, wisatawan yang ingin bepergian ke luar Kepri masih harus mengurus visa kunjungan yang sesuai dengan paspor kebangsaannya.
Editor: Panca






