Tanjungpinang, mejaredaksi – Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,51 persen dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini menjadikan UMK Tanjungpinang mendekati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan pembahasan dewan pengupahan yang rampung pada Jumat (13/12/2024), UMK Tanjungpinang diperkirakan mencapai Rp3.623.994, naik sebesar Rp221.502 dari UMK tahun 2024 yang senilai Rp3.402.492.
Namun, angka ini belum resmi disahkan karena masih menunggu tanda tangan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.
“Kenaikan UMK 2025 mencapai 6,51 persen, lebih tinggi sedikit dari kenaikan UMP Kepri yang sebesar 6,5 persen. Namun, angka pastinya akan diumumkan setelah surat keputusan ditandatangani,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Efendi.
Efendi menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini merespons pengajuan dari pihak buruh yang meminta penyesuaian moderat.
“Mereka meminta kenaikan yang tidak terlalu tinggi. Jika surat keputusan sudah ditandatangani, kami akan segera mengumumkannya,” tambahnya.
Sebagai informasi, UMP Kepri 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.623.654 melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 114 Tahun 2024. Kenaikan ini senilai Rp221 ribu lebih dari UMP tahun 2024.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






