Kepri Ikuti Arahan Pusat Harga PCR Rp525 Ribu, Ansar Imbau Fasilitas Kesehatan Patuhi Aturan

Ilustrasi.

Tanjungpinang, MR – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menjamin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pemberlakukan harga tes usap PCR terbaru.

Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tanggal 16 Agustus 2021, menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

“Sehingga kita ikuti surat edaran Kemenkes, batas tertinggi harga tes usap PCR di luar Pulau Jawa sebesar Rp525 ribu,” ungakp Ansar, Rabu (18/8/2021).

Terkait hal tersebut, Ansar akan segera membuat surat edaran tentang pemberlakukan harga tes usap PCR terbaru itu kepada seluruh kabupaten/kota.

Ansar juga mengimbau semua fasilitas kesehatan yang menyiapkan layanan tes usap PCR dapat mematuhi aturan itu, karena akan ada konsekuensi bagi yang kedapatan sengaja melanggar.

“Untuk pengawasannya nanti, kita libatkan aparat kepolisian pantau biaya tes usap PCR di daerah agar tidak melebihi batas harga tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Ansar.

Penurunan harga tes usap PCR ini tentu dapat mengurangi beban masyarakat, apalagi bagi mereka yang kerap bepergian ke luar daerah, harus melakukan tes usap PCR mandiri sebagai salah satu syarat perjalanan.

Dengan adanya pemberlakuan harga tersebut, salah seorang warga Tanjungpinang Tana, menyampaikan bahwa selama ini mengeluarkan biaya sekitar Rp900 untuk sekali tes usap PCR. Sementara, ia harus berangkat ke luar daerah untuk berobat.

“Saya apresiasi kebijakan pemerintah menurunkan harga tes usap PCR. Ini sangat membantu masyarakat, terutama pekerja yang bolak balik ke daerah, kemudian yang berobat ke luar daerah,” ujarnya. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *