
Tanjungpinang, MR – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah ditetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke Level 1 oleh pemerintah pusat yang disiarkan langsung melalui channel youtube Sekretariat Presiden.
Dengan demikian, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyampaikan telah pencapaian perbaikan levelisasi PPKM. Kepri sudah dikatakan bisa menjalani kehidupan masyarakat mendekati normal. Namun harus tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
“Meskipun PPKM turun ke Level 1, Prokes jangan sampai kendor,” ungkap Ansat mengingatkan saat ditemui di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (5/10/2021).
Selain itu, Ansar langsung menerbitkan surat edaran nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kepri.
Dalam edaran ini, meskipun Kepri sudah berada di zona PPKM level 1. Namun Ansar menginstruksikan kepada seluruh bupati dan walikota agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 secara konsisten serta bertanggungjawab.
Hal tersbeut sebagai bentuk dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan kegiatan mobilitas masyarakat yang sehat dan aman dari penyebaran COVID-19 guna percepatan pemulihan ekonomi Provinsi Kepri.
Selain itu, kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia. Maka diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepri.
Ketentuan pemberlakuanĀ edaran Gubernur tersebut meliputi mengatur, bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing. Serta tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/handsanitizer.
Selain itu tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam. Dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.
Sedangkan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan moda tansportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) diwajibkan melengkapi diri dengan sertifikat vaksin COVID-19.
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis penuh (dosisi 1 dan 2) tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Namun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama (1) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Semua pihak juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
“Yang terpenting mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujar Ansar.
Sedangkan untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, masyarakat harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh), aturannya sama, tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Adapun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Peraturan lainnnya juga sama dengan yang diterapkan di moda transportasi laut,” kata Gubernur.
Adapun aturan untuk moda transportasi darat, bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
“Bagi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing,” pungkasnya.
Edaran Gubernur ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Selasa 5 Oktober 2021 hingga ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan. Red






