
Bintan, MR- Satu unit keramba milik Aan warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan dibakar. Pembakaran diduga dilakukan oleh seorang warga sekitar.
Kejadian ini terjadi pada Jumat 31 Juli 2020 lalu sekira pukul 03.30 Wib dini hari.
Saat melaporkan kepada pihak kepolisian. Diduga pelaku berhasil diamankan. Dalam kesepakatan yang dilakukan bersama pihak Desa, pelaku dan pemilik keramba melakukan mediasi dengan didampingi polisi setempat.
Pemilik keramba, Aan mengatakan, hasil mediasi yang dituangkan dalam secarik keratas bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak serta saksi, pelaku bersedia melakukan ganti rugi, namun hingga kini tidak terelisasi.
“Memang ada kesepakatan akan mengganti rugi, tapi sampai sekarang juga tidak ada realisasinya, padahal kami memberikan keringanan untuk di cicil” sebut Aan dengan nada kesal, Kamis (17/09/2020).
Kebakaran yang terjadi menurut pemilik mengalami kerugian dengan taksiran Rp 150 jutaan.
“Padahal ikan didalam keramba hanya tinggal panen saja, karena pembakaran itu semua ikan jadi lepas,” ujarnya.
Ia mengatakan, keramba tersebut memiliki 8 kotak. Masing-masing kotak berisi 400 san ekor ikan.
“Ikan di keramba kami itu ada kerapu, kakap merah, ungar, dan jenis ikan lainnya,” sebutnya.

Aan menambahkan, pada Selasa 15 September 2020, pemilik keramba dan pihak pelaku melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Babinkamtibmas setempat.
“Jadi anehnya saat mediasi kemaen itu, tiba-tiba keluarga pelaku tidak mau ganti rugi. Alasannya gak ada barang bukti. Padahal sebelumnya sudah mengaku, makanya ada surat kesepakatan mau ganti rugi,” ucapnya.
Kecewa atas pertemuan itu, pemilik keramba kembali mendatangi ke Polsek Bintan Timur.
“Jawaban dari pihak Polsek akan dipanggil lagi pihak keluarga diduga pelaku pembakaran,” sebutnya.Red






