Jakarta, mejaredaksi – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kasus penyerangan kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua yang terjadi pada 16 Oktober 2024 kepada Komnas HAM.
Pelaporan ini diterima langsung oleh Ketua Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing.
Dalam pertemuan tersebut, Erick Tanjung, perwakilan KKJ, menjelaskan kronologi serangan teror berupa bom molotov yang mengakibatkan dua mobil operasional Jubi terbakar, tanpa menimbulkan korban jiwa. Rekaman CCTV menunjukkan dua pelaku yang menggunakan motor Vario tanpa nomor polisi, serta mengenakan masker dan helm.
“Hampir dua minggu setelah laporan ke Polda Papua, belum ada tindak lanjut,” ungkap Erick, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (29/10/2024).
KKJ dan AJI Jayapura melakukan verifikasi dan menemukan tujuh saksi yang berada sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Beberapa saksi melaporkan melihat pelaku mengitari kantor Jubi sebelum melancarkan aksinya.
Serangan ini mengingatkan pada insiden teror bom rakitan yang terjadi tahun lalu yang menimpa jurnalis senior Jubi, di mana Polda Papua menghentikan penyelidikan.
Teror yang dialami Jubi merupakan rangkaian serangan fisik, digital, dan psikis selama dua tahun terakhir, yang diduga merupakan serangan sistematis terhadap pekerjaan jurnalistik Jubi.
“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima laporan ini. Tugas jurnalis semakin berat di tengah ancaman yang ada,” kata Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia.
Atnike Nova Sigiro menegaskan bahwa Komnas HAM telah memantau lokasi kejadian dan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasus ini akan ditindaklanjuti segera,” ujarnya.
Sementara Uli Parulian Sihombing Koordinator Subkomisi Penegakan HAM menekankan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama di wilayah konflik.
Chikita Edrini Marpaung, Pengacara Publik LBH Pers, juga mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara proaktif, mengingat sudah dua minggu sejak laporan ke polisi tanpa ada kemajuan.
Setelah pengaduan ini, KKJ dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua berencana melakukan audiensi dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk Mabes Polri dan LPSK, untuk mendorong penegakan hukum dan mencegah impunitas terhadap serangan terhadap kebebasan pers.
Editor: Panca







