Jakarta, mejaredaksi – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu yang beredar di media sosial terkait aturan tilang 2025 yang disebut dapat menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan aturan tilang tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa isu yang menyebut aturan baru mulai berlaku pada April 2025 adalah hoaks.
“Info yang beredar tidak benar,” kata Brigjen Slamet dilansir dari https://www.humas.polri.go.id, Selasa (18/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, maka sanksi tilang tetap berlaku, tetapi kendaraan tidak akan disita.
Berikut Aturan Tilang yang Berlaku:
-
Pengesahan STNK Tahunan Wajib
Pemilik kendaraan harus mengesahkan STNK setiap tahun. Jika tidak, mereka bisa dikenakan tilang saat razia, tetapi kendaraannya tidak akan disita. -
Pemblokiran Data Kendaraan
Jika STNK tidak disahkan lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak otomatis dihapus kecuali ada permintaan dari pemilik, misalnya jika kendaraan rusak berat. -
Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Pengendara yang tertangkap tilang elektronik (ETLE) akan menerima surat konfirmasi dan harus melakukan verifikasi sebelum dikenakan sanksi. -
Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi. -
Dasar Hukum yang Berlaku
Semua aturan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan klarifikasi ini, Polri berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar agar tidak mudah percaya pada hoaks.
Editor: Panca






