
Tanjungpinang, MR – Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu divonis 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan.
Selain Herry Wahyu, Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang juga membacakan putusan kepada terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna dalam sidang vonis di PN Tanjungpinang, Selasa (14/2/2023).
Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar membacakan putusan bahwa terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 1 tahun penjara,” kata Siti Hajar.
Selain itu, terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dimana terdakwa Ari Syafdiansyah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 990 juta, apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 2 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Supriatna divonis penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta. Pidana tambahan berupa UP senilai Rp 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan harta benda terdakwa akan disita, atau digantikan dengan penjara selama 2 tahun.
Mendengar putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan dan Penasihat hukum para terdakwa, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU Eka mengajukan tuntutan terdakwa Herry ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.
“Terdakwa Herry juga dibebani untuk membayar uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan penjara,” ujar Eka saat membacakan amar tuntutannya.
Sementara terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Ari juga diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp. 1,3 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita atau subsider 9 tahun penjara.
“Terdakwa Supriatna juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dan denda senilai Rp. 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” ungkapnya.
Terdakwa Supriatna juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp. 900 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita atau digantikan dengan penjara selama 7 tahun.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino






