
Tanjungpinang,MR – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penyidikan diwilayah Kabupaten Bintan, terkait tindak pidana korupsi (tpk) pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ujar Plt Jubir KPK, Ali melalui Pers Rilis, Kamis (25/2/2021).
Dirinya menyebut, pihak KPK akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya, terkait kasus tersebut.
“Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Saat ini, tim penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan (Pemkab) Bintan.
Dua diantaranya adalah, Kepala Dinas Perpustakaan, Edi Pribadi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Mardiah. Selain itu dari informasi yang didapat, tim penyidik komisi anti rasuah juga sudah memeriksa dua orang pejabat di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, yaitu inisial AH, dan YI pada selasa (23/2/21) kemarin di Mapolres Tanjungpinang.(red)






