KPU Kepri Temukan Kekurangan Berkas Paslon Gubernur, Waktu Perbaikan Ditetapkan Hingga 8 September”

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri mengungkapkan bahwa dari dua pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) dalam Pilkada 2024, salah satu paslon perlu melakukan perbaikan pada berkas pendaftaran mereka.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menilai kelengkapan dan keabsahan berkas yang telah diajukan oleh setiap calon.

“Proses penelitian berkas ini akan berlangsung hingga 5 September mendatang. Kami menemukan bahwa ada paslon yang harus memperbaiki dokumen administrasi mereka,” jelas Indrawan ,Selasa (3/9/2024).

Meskipun demikian, ia enggan menyebutkan nama-nama paslon yang dimaksud.

“Yang jelas ada paslon yang perlu memperbaiki berkasnya,” tegas Indrawan.

Setelah proses penilaian selesai, paslon akan diberikan waktu dari 6 hingga 8 September untuk melakukan perbaikan.

“Jadi tanggal 5 kita informasikan ke paslon, tanggal 6 sudah mulai harus diperbaiki,” tambahnya.

Tahapan penelitian berkas dua paslon Pilgub Kepri telah berlangsung sejak berakhirnya masa pendaftaran 29 Agustus 2024. KPU Kepri telah memastikan hanya dua paslon yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq yang akan mengukuti kontestasi Pilgub Kepri.

Penulis: Ismail   |   Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *