KPU Tanjungpinang Batasi Jumlah Medsos Kampanye Sebanyak 20 Akun

Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, membatasi jumlah akun media sosial (medsos) yang digunakan peserta Pemilu 2024, sebagai sarana berkampanye.

Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti menegaskan bahwa peserta Pemilu 2024, hanya boleh menggunakan 20 akun medsos kampanye per platform.

“Jadi media sosial hanya 20 akun untuk satu aplikasi, misalnya Facebook 20 akun, Twitter 20 akun dan lainnya,” ujar Novira, Senin (27/11).

Akun medsos yang dijadikan sarana berkampanye itu, juga harus didaftarkan ke KPU Tanjungpinang. Jika tidak, berkampanye lewat medsos tersebut masuk dalam kategori melanggar aturan.

Hal ini, juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

Akun yang daftarkan tersebut, kata Novira akan ditembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian untuk dilakukan pengawasan.

“Pengelolaan akun Itu diserahkan kepada partai politik. Partai yang mengelola dan memasukkan materi kampanye dalam media sosial dan itu semua dilaporkan ke Sikadeka,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *