
Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 15 berkas laporan dana awal kampanye (LADK) milik partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 di Tanjungpinang dikembalikan oleh KPU setempat.
Berkas LADK ini dikembalikan, dikarenakan adanya kesalahan dalam berkas administrasi LADK yang disampaikan 15 parpol ke KPU Tanjungpinang
“Dari 18 parpol hanya tiga yang kita terima yaitu PKB, Golkar dan Gelora,” ujar Andri Yudi, Komisioner KPU Tanjungpinang, Selasa (9/1/2024).
Kesalahan yang dialami 15 parpol dalam membuat LADK itu, seperti tidak menyertakan surat mandat Liaison Officer (LO), tidak menyertakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan ada kesalahan periode pelaporan.
“Batas waktu perbaikan sampai 12 Januari 2024 dan diumumkan satu hari setelahnya,” sebutnya.
Menurutnya, kesalahan dalam pelaporan LADK yang dialami parpol idak begitu fatal. Namun, Andri menegaskan kesalahan itu harus diperbaiki.
“Kesalahannya hampir sama semua, kesalahannya simpel saja. Tapi ini harus diperbaiki lagi,” tegasnya.
Selain itu, Andri belum bisa membeberkan besaran dana awal kampanye, yang telah diterima dari tiga parpol. Sebab, masih dalam tahap verifikasi.
“Saat ini belum, kemarin itu kami hanya verifikasi formulir sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sekarang semua parpol yang laporannya ditolak itu sudah mendapatkan informasi agar diperbaiki kembali.
“Semalam semuanya sudah kita informasikan melalui pesan singkat atau grup whatsapp,” pungkasnya.
Penulis: ismail
Editor: Syaiful






