
Tanjungpinang, mejaredaksi – Belasan wartawan dilarang melakukan proses peliputan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kota yang digelar oleh KPU Tanjungpinang, Sabtu (2/3).
Rapat pleno itu berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang, serta telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Namun, jurnalis Tanjungpinang, yang bertugas sebagai kontrol sosial tidak diizinkan masuk untuk meliput pleno tersebut.
“Tadi saya sudah datang pukul 09:00 WIB, dan dianjurkan untuk mengisi register, tapi setelah mengisi ternyata tidak bisa masuk juga, dengan alasan KPU hanya mengundang perwakilan dari organisasi media,” ujar salah satu jurnalis Tanjungpinang.
Ia pun menduga, atas persoalan ini, KPU Tanjungpinang ada indikasi untuk melakukan kecurangan baik penghitungan pileg DPRD kota, provinsi, DPR RI bahkan pilpres.
“Yang kita ketahui belakangan ini kan ada persoalan penggelembungan suara sejumlah partai, nah jika tidak kita pantau bisa jadi ada indikasi kecurangan. Prosedur sekarang ini sangat berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, dulu bisa saja wartawan meliput saat pleno,” tegasnya.
Sementara menurut salah satu Staf KPU Kota Tanjungpinang, Wiliam menyampaikan, berdasarkan rapat pimpinan KPU yang dilakukan beberapa hari yang lalu, bahwa yang diperbolehkan masuk hanya 1 orang dari perwakilan organisasi media maupun organisasi perusahaan.
“Maaf, ini sudah keputusan pimpinan KPU, yang boleh masuk hanya 1 orang perwakilan organisasi,” ungkap Wiliam.
Jika seluruh masyarakat termasuk media yang ingin menyaksikan pleno secara langsung, kata dia bisa melihat di live Instagram kpu_kotatanjungpinag yang sudah disediakan.
“Sekali lagi maaf saya hanya menjalankan tugas berdasarkan instruksi pimpinan KPU,” pungkasnya dihadapan wartawan yang menunggu.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






