
Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang meminta partai politik (Parpol)Pendaftaran calon untuk melaporkan jadwal pendaftaran sebelum mendatangi Kantor KPU Tanjungpinang, untuk pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penumpukan massa saat proses pendaftaran berlangsung.
“Agar tidak terjadi penumpukan massa di waktu bersamaan,” ujar Andri Yudi, Senin (19/8/2024).
Jika para bakal calon mendaftar secara bersamaan, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan massa yang berpotensi menimbulkan gangguan. Oleh karena itu, Andri menyarankan agar Parpol melaporkan jadwal pendaftaran sehari sebelumnya.
“Jika ada yang mendaftar di hari dan jam yang sama, kita akan geser salah satu calon ke waktu atau hari lain,” tegasnya.
Selain itu, Andri menambahkan bahwa tidak ada aturan pembatasan jumlah pendukung yang boleh dibawa saat mendaftar.
“Tujuannya untuk membantu aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pendaftaran,” pungkasnya.
Penulis/ Editor: Andri






