KPU Tanjungpinang Tegaskan Parpol Harus Segera Mengirim Laporan Awal Dana Kampanye Menyusul Tenggat Waktu Besok

Kantor KPU Kota Tanjungpinang. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum satu pun Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang mengirim Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Tenggat waktu penyetoran yang ditetapkan jatuh pada Minggu, 7 Januari 2024, dan KPU Tanjungpinang telah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap batas waktu ini akan berujung pada sanksi yang berat.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, mengingatkan Parpol untuk segera memanfaatkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK) guna melaporkan LADK.

“Hingga saat ini belum ada Parpol yang menyetor LADK. Namun, kita telah memberitahukan agar segera menyerahkan, baik melalui surat maupun telepon. Dan mereka (Parpol) menyatakan kesiapan untuk menyerahkan besok,” ungkap Andri Yudi, Sabtu (6/1/2024).

Andri menegaskan bahwa absennya penyetoran LADK besok dapat mengakibatkan sanksi serius sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 338.

“Parpolnya sendiri akan didiskualifikasi dari peserta pemilu, dan Caleg yang terpilih bisa dibatalkan,” tegasnya.

Andri menjelaskan bahwa perorangan, kelompok, perusahaan, dan lembaga non-pemerintah dapat menyumbang.

“Batasan sumbangan dana kampanye untuk perorangan adalah maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan kelompok dan perusahaan bisa menyumbang maksimal Rp 25 miliar,” tambahnya.

Penulis; Ismail

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed