
Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa visi dan misi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang kan mengikuti Pilkada 2024 harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjungpinang.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan yang diusung oleh calon pemimpin kota dapat mendukung visi jangka panjang daerah.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka help desk bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang.
Inisiatif ini menurut Faisal memberikan kemudahan partai politik (parpol) untuk melakukan konsultasi sebelum mengajukan berkas visi dan misi.
“Semua parpol perlu memastikan visi dan misi mereka sudah sesuai dengan RPJPD sebelum mengirimkan berkas. Kami menyediakan fasilitas konsultasi untuk memastikan kesesuaian ini,” jelas Faizal, Jumat (23/8/2024).
Faizal menekankan bahwa berkas visi dan misi yang diserahkan harus final dan sesuai dengan RPJPD yang berlaku. Penilaian terhadap visi dan misi akan dilakukan oleh Bappelitbang untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen perencanaan daerah.
“Jika visi dan misi tidak sesuai, kami akan meminta perbaikan agar sesuai dengan RPJPD yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Diketahui, DPRD Tanjungpinang telah mengesahkan Ranperda RPJPD Periode 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda) pada 15 Agustus 2024.
RPJPD ini menetapkan visi kota Tanjungpinang sebagai pusat pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang maju, berbudaya, sejahtera, serta berkelanjutan.
RPJPD menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai good governance dan kesejahteraan masyarakat di Tanjungpinang.
Penulis: Ismail | Editor: Andri












