KPU Tanjungpinang Tetapkan 191 Titik APK dan 5 Lokasi Kampanye Akbar Pilwako 2024

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal. Foto; Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menetapkan 191 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon) Pilwako Tanjungpinang 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Tanjungpinang Nomor 177 Tahun 2024.

Menurut Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, lokasi APK tersebar di empat kecamatan di Tanjungpinang, terdiri atas baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

“Untuk titik pemasangan APK, sudah kita buatkan SK-nya, jumlah titiknya sama seperti pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya,” kata Faizal pada Jumat (27/9/2024).

Selain itu, Faizal juga menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan lima titik lokasi untuk kampanye akbar, yaitu Lapangan Pamedan, Lapangan Sulaiman Abdullah, tanah kosong seberang SMPN16, Hang Lekir, dan Lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk.

Paslon yang ingin menggelar kampanye akbar diwajibkan melapor terlebih dahulu untuk menjaga kelancaran dan kondusifitas.

“Lokasi kampanye akbar sudah kami tetapkan, namun sampai saat ini kami belum menerima laporan jadwal kampanye dari paslon,” tambahnya.

Untuk bahan kampanye, KPU juga telah menetapkan batasan harga per item maksimal Rp100 ribu, dengan ketentuan tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai.

Dengan adanya regulasi ini, KPU Tanjungpinang berupaya menjaga agar pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan, demi kesuksesan Pilwako 2024.

Penulis: Ismail   |   Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *