
Tanjungpinang, MR – Setelah lebih dari setahun penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 33,033 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemko Tanjungpinang.Tersangka dugaan korupsi tersebut adalah YR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BP2RD Tanjungpinang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejari Tanjungpinang meyakini perbuatan tersangka melalui proses penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2019.
Dihadapan awak media yang mengukuti konferensi di aula Kejari Tanjungpinang, Senin (21/12/2020), Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam mengaku proses penyidikan dilakukan cukup panjang dan memakan waktu hampir setahun.
“Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan semua karena dalam pendikikan ini memakan waktu cukup lama, hampir satu tahun ya, dan teman-teman media sering menanyakan kepada saya, bu, kapan?,” ucap Kajari.
Kajari Tanjungpinang juga menyakinkan kepada awak media kasus dugaan korupsi BPHTB akan berjalan terus hingga persidangan.
“Insyaallah perkara ini akan berjalan terus, kendala proses penyidikan kemaren karena kondisi pandemi covid-19 hingga proses pemeriksaan sejumlah saksi sulit dilakukan dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan,” tambah Ahelya.
Semenatara Kepala seksi pidana khusus Kejari Tanjungpinang Rakatama Aditya menjelaskan Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka YR dengan tidak menyetorkan uang wajib pajak selama periode Januari 2018 hingga September 2019.
“Jadi tersangka menerima pembayaran uang wajib pajak sejak Januari 2018, namun uang tersebut tidak disetorkan, ketahuannya pada bulan Oktober 2019 setelah ada program integrasi data House to house BP2RD Tanjungpinang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang,” Jelas Raka.
Dari hasil penyidikan, uang wajib pajak yang tidak disetorkan tersangka YR berasal dari 191 wajib pajak.
“Uang yang tidak disetorkan berasal dari 94 wajib pajak pada tahun 2018, dan 97 wajib pajak pada tahun 2019,” tambah Raka.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejari Tanjungpinang tidak melakukan penahanan terahdap YR. Pihak Kejari beralasan kondisi pandemi Covid-19 serta status ASN tersangka dan tersangka Kooperatif selama menjalani pemeriksaan.red






